JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dukungan diberikan atas upaya polisi memburu admin grup Facebook yang menyebarkan kebencian.
“Jadi memang sudah semestinya Bareskrim melaksanakan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. Yang pasti, dalam melaksanakan tugas, Bareskrim harus bersikap adil dan tidak boleh tebang pilih. Jangan terkesan yang ditarget dari kelompok tertentu saja, sementara ada kelompok lain yang juga melanggar hukum tetapi dibiarkan. Kalau hal ini terjadi, akan menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum,” ucap Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2017).
Zainut menyebut fatwa nomor 24 tahun 2017 terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bisa jadi menjadi penguat atas tindakan yang dilakukan polisi. Dia menyebut itu sebagai dukungan positif.
“Adapun fatwa MUI dalam hal ini justru memberikan penguatan secara syar’i terhadap upaya kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tentu memberikan dukungan positif kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sehingga capaiannya lebih berhasil guna dan berdaya guna,” ujar Zainut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan perlunya langkah-langkah menjadikan media sosial sesuai dengan fungsinya. Dia mengatakan pencegahan penyalahgunaan media sosial harus diutamakan.
“Perlu ada langkah-langkah untuk menjadikan media sosial sebagai sarana membangun kohesi sosial serta mencegah disharmoni, terlebih mengancam persatuan nasional. Langkah yang ditempuh, mulai dari membangun kesadaran dan literasi penggunaan media sosial kepada masyarakat, membangun rasa tanggung jawab, menyusun regulasi, hingga menegakkan hukum,” ucap Ni’am saat dihubungi terpisah.
“Pengguna, di tengah kebebasannya, perlu memahami tanggung jawabnya. Jika melanggar, ada risiko hukum dan moral. Penyedia platform juga tidak boleh lepas tangan. Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tapi juga harus bertanggung jawab untuk memastikan platformnya digunakan tidak melanggar hukum dan kesusilaan melalui literasi dan blok,” sambung Ni’am.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap MS (39) karena menghina suku dan mengedit foto Presiden Joko Widodo. Kini Bareskrim memburu admin grup Facebook serupa yang menyebar kebencian.
“Semua admin kita buru,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Jumat (9/6).
Fadil menyebut grup itu berisi posting-an yang menebar kebencian bermotif SARA. Namun Fadil tidak menyebut nama grup tersebut.
Polisi, ditegaskan Fadil, akan bertindak tegas terhadap akun-akun media sosial yang menebar kebencian dengan mem-posting hal-hal bermuatan SARA.
“Perbuatan menebar kebencian tidak boleh ada, pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya. (DON)