JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Disk jockey (DJ) Joice ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
“Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jl Wijaya I, Jaksel, Selasa (28/6/2022).
DJ bernama asli Anisa Choerunnisa ini ditangkap bersama ketiga rekannya di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. Ketiga rekan DJ Joice itu ialah pria berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26).
Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya. Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim).
“Dia beli di Jaktim,” kata dia.
Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba. Joice mengaku menggunakan sabu atas beberapa alasan.
“Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ucap dia.(MAD)