Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menangkap empat pelaku, dua pelaku lainnya masih diburu kepolisian Makassar.
“Saat ini untuk langkah yang telah kami lakukan masih mencari dan mengejar dua DPO,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, seperti dilansir, Selasa (28/11/2023).
Ngajib mengatakan empat pelaku yang telah ditangkap yakni Akbar Syaputra (22), dan tiga pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 170 ancaman pidana 12 tahun,” ucapnya.
Bagi tiga orang yang masih berstatus anak di bawah umur akan diberikan pendampingan dan diberikan haknya terkait dengan perlindungan anak saat pemeriksaan. (VAN