Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pesta ulang tahun selebgram Medan berinisial T dibubarkan polisi gara-gara digelar saat masa tanggap darurat Corona. Polisi mengatakan selebgram dan pihak hotel lokasi birthday party itu belum diberi sanksi.
“Kita masih taraf mengingatkan, jadi menulis surat pernyataan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/4/2020).
Martuasah mengatakan sanksi baru diberikan jika peristiwa tersebut terulang lagi. Dia mengingatkan agar warga tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian demi mencegah penyebaran Corona.”Kalau mengulang, kita baru berikan tindakan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, selebgram T menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/4) malam. Acara itu dibubarkan aparat Polsek Medan Baru setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, saat dimintai konfirmasi.
Dia mengatakan pihak hotel dan pembuat acara kemudian diminta datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dia mengingatkan pihak hotel untuk mematuhi protokol terkait pencegahan penyebaran virus Corona.(MAD)