JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aparat kepolisian membubarkan massa ormas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur. Massa tersebut berasal dari dua kubu ormas yang tengah bersengketa.
Aparat kepolisian dipimpin Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi segera bertindak untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Rekan-rekan semua saya mohon ini masih masa pandemi COVID. Rekan-rekan semua adalah saudara saya, protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Kerumunan seperti ini bisa dibubarkan,” kata Beddy saat membubarkan massa, Kamis (21/1/2021).
Beddy pun meminta para massa yang hadir tersebut untuk mengikuti proses hukum dari persidangan yang tengah berlangsung. Dia meminta para simpatisan ormas tersebut untuk membubarkan diri.
“Rekan-rekan silakan kembali ke kediaman masing-masing, tunggu hasilnya. Nggak usah ribut-ribut. Saya harap rekan-rekan tolong ikuti aturan di sini. Protokol kesehatan, pandemi COVID masih meningkat jumlahnya. Kalau kita seperti ini bisa jadi klaster baru,” pinta Beddy.
Massa ormas tersebut kemudian sepakat untuk membubarkan diri. Selain itu, jalannya sidang hari itu pun mengalami penundaan.
Beddy menambahkan, sebagai langkah antisipasi pihaknya memutuskan untuk melarang pendukung dari kedua kubu untuk datang menghadiri sidang lanjutan.(DON)