JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat ke pihaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kontak seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari.
“Tim lalu melakukan penyamaran dan menghubungi Saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp 1 juta,” kata Wiratama dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Wiratama mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengintaian. Pada Selasa (31/8), sekitar pukul 04.00 WIB terlihat seorang perempuan mendatangi hotel yang sebelumnya telah disepakati dengan mami muncikari P.
Perempuan berinisial W tersebut diketahui pekerja seks komersial datang atas perintah dari mucikari P. Polisi lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan W dengan seorang pria di kamar hotel.
Dari penangkapan W itu, polisi berhasil merangkap P selaku mucikari.
“P alias Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang,” tutur Wiratama.
P mengaku telah bekerja sebagai muncikari sejak lima tahun terakhir. Tiap harinya dia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
“Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Wiratama.(dtk/VAN)