BANDA ACEH, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penangkapan keduanya bermula saat tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Petugas turun tangan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, polisi menemukan satu unit mobil mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika diberhentikan, tim gabungan menemukan sejumlah bungkusan sabu.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (24/2). Dua orang tersangka diciduk, yakni MY alias S dan MR.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp 20 juta. MR dan MY juga mengaku membawa narkoba tersebut atas suruhan HR (DPO).
Haydar mengatakan tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Selat Malaka. Mereka lalu membawa narkoba tersebut ke daratan Aceh dengan mobil pikap.
“Dengan pengungkapan ini Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia,” jelas Haydar.(DAB)