DELI SERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, diamankan dua senapan angin, satu pistol, dan puluhan senjata tajam.
“Dari pengungkapan kasus penyidik mengamankan busur panah dan beberapa barang bukti seperti senapan angin, parang, proyektil dari senapan angin yang bersarang di tubuh korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).
Hadi mengatakan tawuran itu dilakukan geng motor Neleng dan geng motor 234 SC. Tiga tersangka yang diamankan berasal dari geng motor Neleng, sedangkan korban berasal dari geng motor 234 SC.
“Kelompok mereka (geng motor Neleng) diidentifikasi berjumlah 30 orang. Beberapa orang sudah diidentifikasi, akan kita kejar, sebelum kita kejar kita minta menyerahkan diri,” ucap Hadi.(MAD)