JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram dari penangkapan tokoh pemuda Maluku Umar Ohoiten atau Umar Kei. Umar Kei sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat kita tangkap ada barang bukti ditemukan itu ada sabu sekitar 2,91 gram terdiri dari 5 klip,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dari 5 klip sabu, 3 klip disita di kamar hotel di Jakpus saat polisi menangkap Umar Kei. Dua klip sabu lainnya diamankan dari mobil Umar Kei.
“Kemudian bahwa yang 3 klip ini disita di dalam hotel dan 2 klip disita dari mobil,” tegas Argo.
Polisi juga menyita 1 unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, 2 set alat isap, 4 buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Senin (12/8). Umar ditangkap bersama 3 orang rekan yang lainnya.
Dari hasil tes urine, Umar Kei dinyatakan positif menggunakan narkotika. Umar Kei juga sudah ditahan oleh polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(MAD)