JAYAPURA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Papua tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra pendidikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019. Polda Papua mulai mengusut dugaan korupsi ini sejak masuknya laporan pada awal Agustus lalu.
Penanganan kasus ini didasarkan Laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA tanggal 8 Agustus 2020. Selain itu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui rilisnya membeberkan kronologi perkara dugaan kasus korupsi di Mimika yang tengah ditangani Polda Papua.
Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan. Sekolah ini dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (Suku Amugme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya).
Pada tahun 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp 12.731.255.900 yang terdiri atas 2 kontrak, yaitu:
a. Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp 8.056.673.900;
b. Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000.
Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
“Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua,” kata Kamal.
Kamal menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.
“Saksi-saksi sudah diperiksa,” tambah Kamal.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DON)