JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi itu digelar pada 21-25 Agustus 2022. Operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini menindaklanjuti arahan Pak Kapolri terhadap beberapa jenis kejahatan untuk dilakukan penindakan secara tegas dan ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini Pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Operasi digelar Polda Metro Jaya dan 13 Polres jajaran. Kejahatan peredaran narkoba dan perjudian adalah salah satu sasaran operasi tersebut.
“Selama empat hari ini ada 45 kasus (diungkap) dan kemudian 66 orang sebagai tersangka,” terang Zulpan.
Sejumlah barang bukti narkotika disita polisi dan dipamerkan dalam konferensi pers tersebut. Barang bukti itu di antaranya ganja hingga 27.650 botol miras.
“Barang bukti yang disita ganja sebanyak 626,75 Kg, sabu sebanyak 131,526 Kg, pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” ungkap Zulpan.
Dari 66 tersangka kasus narkoba itu, ada satu orang yang turut dijerat dengan pasal pidana perihal pencucian uang.
“Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” terang Zulpan.(dtk/VAN)