JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Ketiga orang yang ditangkap adalah ASF, AP, dan MN. ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.
Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA). Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan,” ungkapnya. (HAN)