JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus mafia tanah yang diduga menjarah rumah korban senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Masih pemeriksaan sudah naik sidik, tersangkanya belum. Tapi, peristiwanya sudah diduga ada pidana, makannya naik sidik tapi untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Tubagus, Rabu (3/3/2021).
Tubagus mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini hampir sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan tapi nggak semua mirip, sifatnya punya karakter yang berbeda-beda,” tuturnya.
Korban Dian Rahmiani sebelumnya melaporkan kasus mafia tanah pada 21 Januari 2021 lalu. Dalam laporan bernomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, korban melaporkan adanya peralihan hak kepemilikan atas sebidang tanah miliknya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(DAB)