JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya memastikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo akan ditindak tegas. Oky nantinya juga akan diproses secara pidana.
“Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka juga akan dikenakan pidana umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah berkomitmen tak akan segan menghukum siapa pun personel yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota yang kedapatan menggunakan narkotika.
“Kemudian terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba,” ujar Zulpan.(DAB)