JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada 10 jenis pelanggaran (yang disasar),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ojo menyebutkan pelanggaran tersebut adalah melanggar ganjil-genap, pelanggar marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, mereka yang akan ditindak para pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos jalur busway, hingga berboncengan lebih dari tiga orang.
Nantinya, surat bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan langsung kepada para pelanggar. Pihak kepolisian mendapatkan nomor ponsel tersebut saat masyarakat memproses STNK.
“Dari ERI Lantas Polda Metro Jaya, Electronic Registration and Identification, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK,” ujarnya. (DON)