JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini sekaligus menegaskan kasus Firli yang masih terus ditangani oleh Polda Metro. “Jadi proses yang dijalani teman-teman di Polda Metro Jaya tentunya proses independen. Iya betul (masih ditangani Polda Metro Jaya),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa juga menekankan KPK tidak akan ragu bila diperlukan dalam hal memberikan informasi kepada penyidik.
“Namun apabila ada informasi yang diperlukan, yang masih berkaitan dengan perkara penyidikan yang sedang berlangsung, ya kita akan berbagai informasi,” ungkap Tessa.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ternyata tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya meski mantan Ketua KPK itu belum juga ditahan. Perkara apa saja?
Seperti diketahui, Firli berstatus tersangka perkara pemerasan di Polda Metro Jaya. Pasalnya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). (MON)