JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003 RW 06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6) pukul 10.20 WIB. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan penggerebekan di Kampung Bahari merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Ini adalah pengembangan dari penangkapan kami semalam, mengembang ke Kampung Bahari,” kata AKBP Doni dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Awalnya, tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, pada Jumat (14/6). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan, dan 10 pak plastik klip,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan berang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MAD)