JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal. Dari dua lokasi penggerebekan di Menteng, Jakarta Pusat, dan Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita puluhan ribu masker berbagai merek.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Herry mengatakan upaya ini dilakukan polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran.
“Pelaku diduga mengedarkan masker ilegal tanpa izin edar,” kata Kombes Herry Heryawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/3) malam di Perumahan Bukit Permai, Jl Lesung, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti 32 ribu masker.
Kemudian, polisi juga menggerebek penimbunan masker di sebuah apartemen di Jl Matraman Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.
“Kemudian kami menyita 3.200 pcs masker dari pelaku A ini. Sehingga total 32 ribu pcs masker yang kita sita,” tambahnya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka akan dikenai Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(VAN)