JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik rumahan narkoba likuid yang berlokasi di Bali. Polisi menyebutkan pabrik narkoba likuid ini dikendalikan seorang napi di sebuah lapas di Bali.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka berinisial F pada Jumat (12/6) lalu di daerah Cawang, Jakarta Timur.
“Home industry liquid vape ini terungkap dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya saudara FH pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan barang bukti 5 botol likuid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali,” ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Bali. Hasilnya, 5 tersangka dari beberapa TKP di Bali berhasil diringkus oleh polisi.
Salah satu tersangka berinisial NK ditangkap pada Minggu (21/6) di pusat industri rumahan narkoba likuid dan tembakau sintetis yang berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bali.
“Dari kelima TKP di Bali berhasil disita barang bukti, yaitu sebesar tembakau sintetis 24 kilogram. Liquid vape 7 liter dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis 500 gram. Dari keterangan tersangka NK yang mempunyai home industry, hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan tersangka AAP,” papar Nana.
Nana menambahkan total ada 7 tersangka yang bisa diamankan aparat kepolisian, yaitu dengan inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K. Nana menyebut K sebagai napi yang mengendalikan bisnis haram tersebut.(MAD)