JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Polda Metro Jaya membangun 33 cek poin di Jakarta untuk mengawasi jalannya aturan PSBB.
“Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan PSBB dan untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut maka dari Polda Metro Jaya kita membangun 33 cek poin di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Cek poin itu berada di wilayah perbatasan DKI Jakarta. Selain itu, tempat keramaian juga dipantau.
“Di terminal, stasiun kereta api, dan juga gerbang-gerbang tol,” kata Sambodo.
Pemantauan tersebut dimaksud untuk memastikan warga Jakarta mematuhi aturan PSBB. Salah satunya menjaga jarak di dalam kendaraan.
“Misalnya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi yang dibatasi hanya 50% kemudian jarak antar penumpang juga mengacu pada physical distancing,” ucap Sambodo.
“Kemudian kewajiban memakai masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, ketentuan-ketentuan ini yang memang kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat memahami peraturan-peraturan yang tertuang dalam peraturan Gubernur DKI. “Mudah-mudahan 14 hari ke depan sosialisasi sudah jalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita bisa lebih tegas lagi untuk penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ucap Anies.(MAD)