JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Maluku selama tahun 2021 sudah memecat 33 orang anggotanya. Mereka yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran seperti desersi dan terlibat narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, mengatakan jumlah polisi yang diberhentikan secara tidak hormat di jajaran Polda Maluku cenderung meningkat pada tahun ini. Jika tahun sebelumnya ada 28 orang, kini naik menjadi 33 orang.
“Kami sudah pecat 33 anggota polisi, ini kasus yang tertinggi bilang dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 28 orang,” kata Roem.
Roem mengatakan pada Senin (6/12) ada empat orang polisi yang dipecat karena pelanggaran desersi dan narkotika. Dia menjelaskan pemberhentian empat polisi itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Kita kembali melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 4 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku,” ucapnya.
Keempat anggota polisi tersebut, yakni Brigadir RT terlibat kasus desersi, begitu juga Briptu MAT. Sedangkan dua lainnya, yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana Narkotika.
Roem menegaskan pemecatan tersebut bukan sebuah penghargaan, melainkan sebuah penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.
“Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan,” imbuh Roem.(VAN)