SUKOHARJO, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo tengah ditelusuri oleh Polda Jateng. Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara,” kata Iqbal di Polokarto, Sukoharjo, Jateng, Rabu (8/9/2021).
Iqbal menjelaskan, saat ini Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut.
“Ini sudah terjun ke lapangan Ditkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan,” ucapnya.(MAD)