BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Operasi Zebra Lodaya sedang dilaksanakan. Terhitung sejak hari Rabu 16 November 2016 sampai dengan 29 November 2016, pihak kepolisian dari kesatuan lalu lintas di seluruh jajaran Polres se-Jawa Barat akan menggunakan e-tilang saat memberikan tindakan kepada para pelanggar.
Jangan pernah berharap, kalau pelanggar kali ini bisa menitipkan uang tilang kepada petugas. Aplikasi e-tilang digunakan untuk mencegah adanya aksi pungli bagi petugas yang nakal.
“Kurang lebih selama 14 hari kita akan laksanakan Operasi Zebra Lodaya, dan kita terapkan aplikasi e-tilang untuk mencegah adanya aksi pungli karena denda tilang tidak lagi bisa dititipkan ke aparat penegak hukum,” ujar Dirlants Polda Jawa Barat Kombes Pol Sugihardi didampingi oleh Kasubdit Gakkum Polda Jabar AKBP Matrius di Mapolda Jabar, Kamis (17/11/2016).
Sugihardi melanjutkan nama pelanggar akan diinput ke aplikasi e-tilang. Sehingga para pelanggar yang tidak bisa mengikuti sidang pengadilan, bisa menitipkan dendanya ke bank yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan intansi kepolisian.
“Jadi jangan harap dendanya bisa lagi dititipkan ke petugas (polisi), tapi langsung melalui jasa perbankan dalam hal ini BRI. Kayak mobile banking, internet banking, ATM atau ke bank langsung. Dan nama pelanggar nanti akan muncul di aplikasi online itu,” jelasnya.
Bukti transfer tilang tersebut, selanjutnya dilampirkan ke berkas tilang yang telah diberikan petugas. Sugihardi melanjutkan, jika masih ada petugas yang menerima uang titipan sidang maka harus segera dilaporkan. Karena dalam Operasi Zebra tahun ini, petugas dilarang keras menerima hal itu.
“Petugas nakal dalam pengertian kami adalah petugas yang masih menerima uang, baik itu istilahnya uang damai atau betul-betul denda titipan tilang berupa uang, ini tidak diperbolehkan,” kata dia.
Menurutnya baik saat dilakukan operasi atau tidak petugas dilarang menerima pungli atau uang damai. Dalam kesempatan ini pihak kepolisian akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas.
“Tidak ada alasan untuk petugas menerima uang titipan sidang. Jadi baik masyarajat dari luar kota kena tilang misalnya di Kota Bandung lalu tidak bisa menghadiri sidang dengan barang bukti SIM atau STNK bisa langsung ke bank,” ucapnya.
Sugihardi menambahkan sistem pembarayan langsung ke bank akan terus berlanjut ke depannya. (MAD)