BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Jawa Barat turut mengkaji perpanjangan program bebas denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Corona. Program bebas denda pajak sendiri sudah dilakukan sebelum marak kasus Covid-19 sejak 2 Maret-30 April 2020.
“Terkait denda pajak sebenarnya di Jabar itu sudah ada program sampai dengan 30 April 2020. Sebelum (marak kasus) Covid-19 memang sudah diberlakukan program itu,” ucapnya, Kamis (2/4/2020).
Program yang dimaksud ialah program ‘Triple Untung’. Program ini membuat masyarakat atau wajib pajak bisa mendapatkan bebas pokok dan denda BBNKB II, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Erlangga menuturkan dengan diberlakukannya program bebas denda pajak ini, masyarakat atau wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran akan dibebaskan dari denda pajak.
“Terlambat bayar pajak itu tidak akan dikenakan denda, diberikan keringanan,” tuturnya.
Erlangga menambahkan dengan kondisi saat ini di mana kasus Corona kian bertambah, Polda Jabar juga tengah mengkaji untuk dilakukannya perpanjangan program tersebut. Program rencananya akan diperpanjang hingga masa tanggap darurat Corona selesai.
“Nah terkait dengan bebas denda pajak nanti akan kita perpanjang. Setelah 30 April (program selesai) nanti kita perpanjang lagi sampai masa tanggap darurat. Masih kita kaji,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan program penghapusan denda pajak rencananya akan diperpanjang. Namun dia mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pihak terkait.
“Resminya sedang diproses, bagaimana dengan provinsi lain? tergantung pada keputusan Tim Pembina Samsat (Polri, Bapenda & Jasa Raharja) setempat,” kata Hening, Rabu (2/4/2020).
Hening menambahkan, selain peniadaan denda, sejumlah layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsat Masuk Desa untuk sementara ditiadakan sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
“Pelayanan e-Samsat tetap berjalan sebagaimana mestinya baik pada gerai ATM, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kas Pro dan PPOB lainnya, pada Aplikasi Samolnas, Sipolin maupun Sambara,” katanya.
Walau demikian, layanan Samsat Induk dan Samsat Outlet kembali dibuka sejak Senin (30/3/2020) lalu di masing-masing UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) yang tersebar di 34 lokasi di 27 kabupaten dan kota.
“Kami berharap bagi yang mengurus pajak 5 tahunan, kami berharap bisa hadir di kantor Samsat, karena kendaraanya harus di cek fisik (nomor rangka dan mesin),” kata Hening.(NOV)