LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno mengatakan pihaknya sudah menutup tambang ilegal yang ada di hutan larangan milik adat Baduy di Gunung Liman di Desa Cibarani, Kabupaten Lebak. Ia memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Sudah ke sana, tapi pas ke sana sudah tidak ada aktivitas, kita lakukan pembongkaran, ada lapak, untuk lubang (tambang) ada dua lubang di sana,” kata Joko di Serang, Banten, Jumat (23/4/2021).
Tapi, Krimsus Polda akhirnya menangkap lima orang penambang ilegal. Namun, mereka beroperasi bukan di wilayah hutan larangan milik adat Baduy tapi di luar hutan larangan.
“Untuk di (Gunung) Liman kegiatannya baru ada, pas kita lakukan tindakan tidak ada aktivitas, tapi yang kita laksanakan di seputar Liman, kita sudah amankan ada sekitar lima tersangka,” ujarnya.
Kelima tersangka adalah penambang emas atau gurandil hingga pengolah emas. Mereka saat ini ditahan di Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.
Joko melanjutkan, Polda sudah meminta koordinasi sesepuh adat yang tinggal di sekitar hutan larangan Baduy. Mereka diminta agar melapor pada kepolisian jika ada penambang ilegal atau gurandil masuk ke kawasan adat.
“Mereka kan kucing-kucingan, begitu ada ini kami bangun komunikasi dan laporan kemudian edukasi pemahaman,” paparnya.(DON)