JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seorang PNS di Kelurahan Pondok Labu diduga memungut uang (pungli) terhadap pegawai harian lepas (PHL). Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi sesuai aturan.
Tapi sanksi yang dimaksud Sumarsono bukan langsung pemecetan. Sebab sanksi terberat ini mesti diproses terlebih dulu.
“Pemecatan PNS itu lain dengan pabrik bata. Kalau pabrik bata, (orang) salah besok bisa langsung dipecat, kalau PNS itu ada prosesnya jadi mesti di BAP dulu. Setelah di BAP baru dibuat keputusan sanksi bertingkat,” kata Sumarsono di Balai Kota DkI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Pemecatan PNS menurutnya adalah hukuman terberat. Dia memercayakan kepada BKD untuk menentukan hukuman yang pantas pada PNS tersebut.
“Kalau dipecat itu masa depannya ditutup, seperti kiamat, itu jadi hukuman terberat. Hukuman itu ada tiga jenis, ringan, sedang dan berat. Ketika korupsi Rp 1 juta lain dengan Rp 1 triliun. Itu yang kemudian sering orang tidak paham mengenai hukuman,” ujar Sumarsono.
“Kalau di PNS kalau kalau kita pecat asal pecat hukuman berat tidak setimpal dengan kesalahan kita bisa di PTUN dan kalah. Karena itu serahkan dulu ke BKD untuk dikaji tingkat kesalahan yang dilakukan dan hukuman yang pantas,” sambungnya.
Pria yang karib disapa Soni itu mengatakan kemungkinan PNS itu tidak akan dipecat. Namun, sebagai gantinya PNS tersebut akan turun pangkat.
“Kemungkinan yang begini tidak akan diberhentikan, biasanya kalau begini hukumannya penurunan pangkat. Dia harus menunggu 4 tahun lagi untuk naik pangkat. Itu sudah hukuman berat. Gaji turun, turun pangkat, malunya setengah mati,” tuturnya.
Sumarsono menambahkan, PNS tersebut menerima total Rp 2 juta rupiah dari 4 orang PHL. PHL tersebut memberi uang karena ingin bekerja, tepatnya agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang oleh PNS tersebut.
“Nilai-nilai yang dikembangkan BKD, mereka (PHL) bayar karena pengen kerja,” tambahnya.
Berbeda dengan PNS Pondok Labu yang sanksinya masih harus dibahas, empat pegawai harian lepas (PHL) yang diduga menyetor duit diputuskan akan diberhentikan.
“Kalau itu yang dilakukan ya akan diberi sanksi kontrak tidak akan dilanjutkan setelah Maret. Sanksi untuk kedua belah pihak yang diberi dan memberi,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Sumarsono mengatakan saksi tegas bagi PHL yang terlibat pungli masih dalam pembahasan. Namun, dia menyatakan PHL tersebut masih boleh bekerja hingga periode Januari-Maret 2017 berakhir.
“Tidak apa-apa biarkan saja (bekerja Januari sampai Maret) karena mereka juga manusiawi. Hukuman tunda selesai kontrak baru berhentikan, tergantung assessment,” ujarnya.
Menurut Sumarsono, keempat PHL memberikan Rp 2 juta dengan masing-masing 500 ribu untuk oknum PNS yang terlibat. Uang itu menjadi jaminan agar kontrak kerja mereka diperpanjang.
“Niilai-nilai yang dikembangkan BKD, mereka bayar karena pengen kerja. Kumpul-kumpul nah satu orang menginisiatif. Sumbangan kontribusi 500 ribu diberi ke petugas, yang paling salah adalah petugasnya,” pungkasnya. (MAD)