JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Peraturan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.
“Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri,” tulis penjelasan Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut.
Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan hingga Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan berupa faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan dan/atau pengakuan pegawai negeri sipil (PNS) berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Tarif atas jenis PNBP dihitung dengan menggunakan formula yakni struktur tarif x faktor penyesuai sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah.
Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:
1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%
Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif ini juga hanya berlaku untuk Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu. (DON)