JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Publik Indonesia beberapa hari lalu cukup puas dengan ditetapkanya vonis mati bagi Herry Wirawan.
Herry Wirawan yang merupakan terdakwa pemerkosaan terhadap anak didiknya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya Herry telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 diantara mereka hamil dan melahirkan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas vonis itu, Jaksa kemudian mengajukan banding. Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa.
Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan yang divonis memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak telah berkekuatan hukum tetap.
Apa yang terjadi dengan vonis mati Herry Wirawan berbanding terbalik dengan Ahyudin Aksi Cepat Tanggap alias ACT.
Adapun Ahyudin ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu atau PNIB menyoroti vonis Ahyudin ACT.
Melalui Ketua Umum, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) angkat bicara terkait hal tersebut.
Berikut petikan wawancaranya, Kamis 05 Desember 2023.
Apakah hanya dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat tersebut yang sudah digelapkan oleh Ahyudin? Pendapat Gus Wal!
Masyarakat harus ingat, beberapa tahun lalu sempat heboh ada bantuan dari ACT untuk ISIS di Suriah dan Iraq.
Kita harus ingat, tentu kita tidak lupa.
Apakah pernah ACT secara jujur terbuka menggalang dana untuk ISIS di seluruh Indonesia, bukan? Komentar Anda!
Semua untuk kepentingan umat Islam dan bantuan sosial, eh tak tahunya bisa sampai Suriah dan Iraq buat bantu ISIS.
Itu sebuah kebohongan besar, menipu umat Islam Indonesia dan rakyat Indonesia hanya demi membantu aksi-aksi terorisme yang dilakukan ISIS di Iraq dan Suriah.
Berapa banyak dana umat Islam dan rakyat Indonesia yang mereka gelapkan untuk disetorkan kepada ISIS di Iraq dan Suriah, nggak ada yang tahu, yang kita tahu hanya penggelapan dana bantuan kecelakaan pesawat.
Kebohongan dan kejahatan luar biasa besar apa yang dilakukan Ahyudin dan para pengurus ACT-nya.
Jika Pemerintah dan aparat penegak hukum serius dan totalitas dalam memerangi radikalisme dan terorisme maka sudah seharusnya Ahyudin ACT dan siapa pun yang terlibat dengan terorisme radikalisme wajib dihukum mati, baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang ingin melakukan hal serupa dan bagi siapa pun yang melakukan atau pun menyokong segala bentuk gerakan, aksi maupun program dari terorisme radikalisme khilafah di negeri ini.
Karena selama ini meski sudah dibubarkan, ormas-ormas terlarang yang telah dibubarkan macam FPI, HTI, JAT, JAD masih bergerak bebas menyebarkan dan melakukan hal yang berkaitan dengan terorisme khilafah radikalisme.
Pemerintah dan aparat penegak hukum Polri TNI wajib tegas menindak tegas mereka, jangan hanya dengan melarang masuk parlemen sebagai legislatif, tapi juga harus dilarang keras masuk ke BUMN/BUMD, kementerian- kementerian beserta lembaga-lembaga dinasnya, cabut hak politiknya bila perlu cabut hak-hak kewarganegaraanya.
Bersama kita perkuat Nasionalisme Kebangsaan, Persatuan Agama Dan Budaya mendukung penuh Polri TNI dan Densus 88 yang tak kenal lelah menjaga kedaulatan negeri, menjaga keselamatan rakyat dan bangsa dari terorisme radikalisme khilafah yang masih sangat masif berkembang ditengah-tengah kehidupan sehari-hari. (JRS)