JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang diagendakan berlangsung hari ini.
“Insyaallah sidang pada hari Senin 6 Juli 2020, pukul 10.00 WIB. (agenda) permohonan peninjauan kembali,” kata humas PN Jaksel Suharno.
Suharno mengatakan, sidang ini merupakan sidang ke dua. Dimana, PN Jaksel memberikan kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra dalam persidangan.
“Sidang ke dua masih memberikan kesempatan pada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan prinsipalnya atau Djoko Tjandra,” ujar Suharno.
Djoko Tjandra sendiri, harus hadir dalam sidang permohonan pengajuan PK. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Sebelumnya sidang dijadwalkan dilaksanakan pada 29 Juni 2020. Namun, sidang ditunda karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak hadir.
Pengacara Djoko, menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Namun, tak menjelaskan perihal sakit yang diderita Djoko Tjandra.
“Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
“Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit,” sambungnya.
Adapun gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.
Andi mengatakan permohonan PK ini diajukan terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 dan Putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dianggap bertentangan, khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan tersebut dianggap bertentangan, karena sebelumnya MK telah memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan PK.
Diketahui, Djoko yang telah bertahun-tahun buron itu diketahui muncul di tanah air. Dia datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 lalu.(DAB)