JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan belum ada pertimbangan perlunya memindahkan lokasi persidangan. “Kami belum mempertimbangkan perlunya memindah ruang persidangan, belum ada terpikirkan oleh kita,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan tidak ada perubahan lokasi persidangan. Lokasi persidangan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden,” ucapnya.
Sebelumnya, berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan. Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya sejumlah usulan terkait sidang Ferdy Sambo, dari usul soal safe house untuk hakim hingga pemindahan lokasi sidang.
“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya.(dtk/DAB)