Singapura –
Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap editor dan penulis situs berita setempat. PM Lee menerima total ganti rugi sebesar SG$ 370 ribu atau Rp 3,9 miliar dari para tergugat.
Seperti dilansir AFP, Rabu (1/9/2021), para pengkritik menyebut gugatan semacam ini dijadikan taktik oleh pemerintah Singapura dalam membungkam perbedaan pendapat.
Terry Xu, pemimpin redaksi Online Citizen Asia dan seorang penulis situs berita itu, Rubaashini Shunmuganathan, dituduh mencemarkan nama baik PM Lee dalam dua gugatan hukum terpisah. Gugatan itu terkait sebuah artikel yang ditulis Rubaashini tahun 2019 soal perselisihan sengit dalam keluarga sang PM Singapura.
Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Xu untuk membayar ganti rugi sebesar SG$ 210 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Dalam gugatan kedua terhadap Rubaashini, hakim memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar SG$ 160 ribu atau setara Rp 1,6 miliar.(DAB)