BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya. Aldwin sempat menyinggung tentang ucapan Jaksa Agung M Prasetyo tentang tuntutan 2 tahun penjara untuk Buni Yani.
“Saat rapat dengan DPR RI, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan sekaligus meyakinkan bahwa kasus Buni Yani bermuatan politik balas dendam bahwa tuntutan Buni Yani 2 tahun bentuk dari vonis Ahok,” kata Aldwin dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
“Hal inilah bukti tuntutan jaksa tidak berlandaskan hukum dan undang-undang dan fakta yang terungkap. Namun jelas ini sebagai bentuk balas dendam,” imbuh Aldwin.
Aldwin pun berharap majelis hakim menolak pertimbangan jaksa penuntut umum yang menyebut Buni Yani sebagai sumber kegaduhan. Setelah Aldwin, Buni Yani juga akan membacakan pleidoi pribadinya.
Sebelumnya, Aldwin membaca kronologi kasus Buni Yani mulai dari awal mendapatkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdurasi 30 detik. Menurut Aldwin, Buni Yani tidak memotong durasi video, tetapi sedari awal memang telah mengunduh video berdurasi 30 detik.
“Buni Yani didakwa memotong video, faktanya Buni Yani tidak memotong video. Dia hanya men-download, bahkan dengan berani dan yakin dengan sumpah berhala,” kata Aldwin.
Buni Yani dituntut pada Selasa (3/10) dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE.
Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. (DON)