Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, TP Purba, mengatakan barang-barang tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar. Adapun penertiban ini adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus merespons laporan dari masyarakat.
“Penertiban ini merespon laporan dari masyarakat yang merasa terganggu saat berjalan di trotoar kawasan Pasar Senen, dan menjadi urusan kita yang di wilayah,” kata Purba dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Purba mengimbau para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang ada. Satpol PP, kata dia, tak segan menindak tegas apabila masih menemukan pelanggaran di lapangan.
“Jika kita sudah imbau secara tertulis maupun lisan sudah tidak dihargai maka kita memainkan peran sesuai tugas pokok fungsi. Kalau memang masih bandel juga, ya terpaksa kita yustisi bawa ke pengadilan,” tegasnya.(BAS)