JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pinangki Sirna Malasari kembali ke sel tahanan selepas mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki tampak kembali mengenakan rompi tahanan warna pink.
“Sidang ditutup dan dinyatakan selesai,” ujar ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto saat menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Setelah hakim meninggalkan tempat, Pinangki langsung didatangi sejumlah jaksa dan petugas. Para jaksa itu langsung memakaikan rompi tahanan berwarna pink itu ke Pinangki. Rompi tahanan itu terlihat senada dengan baju gamis yang dipakai Pinangki. Pinangki memakai masker dan face shield.
Pinangki kemudian dibawa sejumlah petugas ke mobil tahanan. Pinangki diperintahkan hakim untuk kembali ke tahanan.
“Sidang ditunda sampai dengan Rabu, 30 September 2020, dan sementara terdakwa berada di tahanan,” ujar hakim Eko.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(VAN)