JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pinangki Sirna Malasari hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki Sirna Malasari akan divonis terkait kasus upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis hakim diketahui mengagendakan sidang pembacaan vonis pada pukul 10.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Pinangki agar menghadiri sidang langsung.
“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021, JPU (jaksa penuntut umum) kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya,” ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Dalam pleidoinya, Pinangki memohon agar hakim meringankan vonisnya. Pinangki mengaku menyesal telah terlibat kasus dengan Djoko Tjandra.
“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia,” kata Pinangki sambil menangis dalam sidang.
“Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih,” lanjut Pinangki.(VAN)