JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki akhirnya dieksekusi setelah sebelumnya menjadi sorotan.
“Sudah (dieksekusi). Sekitar pukul 14 tadi,” ujar Rion saat dimintai konfirmasi, Senin (2/8/2021).
Pinangki akan menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang. “Yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang,” kata Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap Pinangki belum dieksekusi. Ia mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi.
“Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan dengan enteng alasan Pinangki belum dieksekusi. Alasannya, jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.(DON)