JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI untuk penambahan anggaran penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK, yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN). KPK menyebut pihaknya menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan sistem ASN.
“KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya, Pak, ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (25/8/2022).
Ghufron menjelaskan adanya perbedaan gaji yang diberikan terhadap pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN. Dia menyebut ada sistem kepangkatan yang berbeda saat sudah beralih status menjadi ASN.
“Tentu, ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya. Maka kemudian akan kami ambil yang atas,” ujarnya.(dtk/VAN)