Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ari Dwipayana menyebutkan Jokowi juga meneken Keppres penyesuaian masa jabatan Dewas Pengawas KPK. Keppres itu ditetapkan pada tanggal yang sama.
“Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK,” kata Ari.
“Dengan dikeluarkannya dua keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” lanjutnya. (VAN)