JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK di DPR. Pimpinan KPK akan bertemu dengan pemerintah dan DPR karena tidak tahu pasal yang direvisi.
“Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi?” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
KPK sambung dia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyebunyikan membahas revisi UU KPK. Apalagi tidak ada transparansi dari DPR dan pemerintah.
“KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan Pemerintah,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR.
Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.
“Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR,” kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9).(VAN)