JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram golput di pemilu. Komisi II DPR sependapat dengan fatwa MUI itu.
“Seruan agar masyarakat tidak golput dari organisasi keagamaan maupun para tokoh agama sangat relevan dalam konteks ini,” kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Nihayatul pun membeberkan alasannya. Dia berbicara soal kewajiban hadirnya sosok pemimpin.
“Dalam pandangan agama, menggunakan hak pilih hakikatnya keikutsertaan setiap individu dalam menentukan pemimpin (nasbur ri’asah), sebab eksistensi pemimpin adalah keharusan (wajib). Maka jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar untuk menjaga pentingnya posisi kepemimpinan, maka termasuk wajib dan tercatat sebagai ibadah,” jelasnya.
Di lain sisi, Nihayatul juga berbicara soal hak pilih yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, menggunakan suara di pemilu merupakan bentuk tanggung jawab tiap warga negara demi pemerintahan yang lebih baik.
“Hak menggunakan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab setiap warga negara dalam mengupayakan keberlangsungan dan terwujudnya pemerintahan yang kuat serta wakil-wakil rakyat yang amanah,” sebut Nihayatul.
Ia pun mengajak masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Nihayatul mengatakan suara dari masyarakat menentukan masa depan Indonesia.
“Peran serta dan sikap proaktif masyarakat dalam kecermatan mencari tahu informasi tentang calon pemimpin maupun wakil rakyat yang terbaik sangat menentukan masa depan Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.
“Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).(DON)