JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pembahasan revisi UU MD3 untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR belum berkembang sejak pembukaan masa sidang di awal Januari 2017. Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi UU MD3 tersebut ke panja (Panitia Kerja).
“Jadi di dalam paripurna kan baru disampaikan bahwa usulan dari Badan Legislasi untuk masalah perubahan Undang-Undang MD3 tersebut. Tentunya usulan-usulan tersebut itu harus dibahas dalam panja. Di dalam panja itulah yang memutuskan seperti apa, apakah usulan itu diterima ataupun ditambah ataupun dikurangi sesuai dengan hal-hal yang kita kehendaki,” ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, revisi UU MD3 yang awalnya terbatas pada penambahan satu pimpinan masing-masing untuk DPR dan MPR dapat berubah sesuai pembahasan oleh panja. Dia menyerahkan pembahasan ke Panja.
“Kalau awalnya kita hanya terbatas kepada penambahan satu pimpinan DPR dan satu pimpinan MPR, namun bisa saja kalau ini berubah. Kalau ini berubah ini mempunyai konsistensi waktu yang cukup lama. Saat ini ini sedang dibicarakan juga secara detil seperti apakah, apakah usulan daripada badan legislasi ini sudah seluruhnya disetujui apa belum dan ini tergantung daripada panja yang sedang melaksanakan UU ataupun perubahan UU MD3 tersebut,” paparnya.
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Mulanya revisi tersebut dibuat untuk mengakomodir keinginan PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya PDIP yang meminta jatah pimpinan di DPR. Sejumlah fraksi di DPR dan DPD RI juga meminta jatah kursi pimpinan di MPR.(MAD)