JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut surat angket KPK dari Komisi III hanya berisi tuntutan membuka rekaman BAP Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP. Angket digulirkan karena ada sejumlah tudingan terhadap anggota Komisi III.
“Hanya soal itu (Rekaman BAP Miryam). Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2017).
Sejumlah anggota Komisi III menyebut hak angket yang digulirkan tak hanya sekadar menuntut KPK membuka rekaman BAP Miryam. Ada soal laporan hasil pemeriksaan KPK oleh BPK dan BAP KPK yang sering bocor ke publik. Sah-sah saja menurut Fadli jika angket kemudian melebar ke isu tersebut.
“Sebenarnya itu bisa dilakukan juga, itu tugas rutin di Komisi III. Saya kira kita bicara angket itu dari apa yang jadi keputusan saja di Komisi III,” tuturnya.
Fadli tak mau berbicara lebih banyak soal anggapan angket ini dianggap melemahkan KPK. Dia juga lupa kapan surat angket tersebut masuk ke pimpinan DPR.
“Belum tahu, nanti kita lihat isi angkaetnya. Saya lupa tanggalnya, kalau nggak salah beberapa hari yang lalu,” cetus Fadli yang juga Waketum Gerindra itu.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (19/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (MAD)