SUMEDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang diikuti sebanyak 89 desa, usai sudah.
Meski demikian, di salah satu desa, yaitu Kadujaya, Kecamatan Jatigede masih menyisakan polemik, dimana perolehan suara dua kandidat dari 4 calon yang ikut pemilihan sama 280 suara, sehingga dalam menentukan calon Kades pemenang atau yang memperoleh suara terbanyak membingungkan, karena peraturan Bupati No. 31 Tahun 2021 pasal 39 dimana calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara syah yang lebih luas.
Wilayah perolehan suara syah yang lebih luas sebagaimana dimaksud tersebut berdasarkan jumlah TPS terbanyak, dan bilamana masih tetap sama maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak suaranya di TPS yang DPTnya terbanyak.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, dari 4 calon Kepala Desa dan sebanyak 3 TPS diperoleh suara TPS 1 suara terbanyak no urut 3 Odik Ismanto 150 suara, TPS 2 no urut 4 Nandi Supriatna 117 suara dan TPS 3 no urut 1 Udin Syaefudin 100 suara.
Dikarenakan jumlah suara terbanyak ada 2 kandidat dengan perolehan suara sama 280 suara dari hasil penjumlahan komulatif dan keputusan panitia dimenangkan nomor urut 2 Nandi Supriatna dikarenakan di TPS 3 unggul dari perolehan Odik.
Sedangkan menurut tafsir beberapa kalangan, kedua calon tersebut sama sama hanya memenangkan satu TPS karena di TPS 3 dimenangkan oleh nomor urut 1 Udin Syaefudin yang jumlah keseluruhannya perolehan suaranya 192.
Dikarenakan ada kesamaan jumlah suara dan sebaran TPS yang sama mengambil Pasal 39 ayat 5 dalam calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 4 masih tetap sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan DPT terbanyak.
Terkait hal ini, Ketua Panitia Pilkades Desa Kadujaya, Sutarja S.Pd, M.Si saat dihubungi Senin (1/11/21) mengatakan dirinya hanya melaksanakan sesuai dengan tahapan Pilkades, dalam menentukan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku Perbub No. 31 Tahun 2021 dan pemenangnya adalah calon Kepala Desa dengan suara terbanyak. Adapun kesamaan perolehan suara 2 kandidat calon maka sesuai ayat 2 dan 3, pemenangnya adalah suara terbanyak dengan sebaran jumlah TPS terbanyak dan keputusan diperkuat oleh pihak kecamatan.
“Kalaupun di TPS 3 suara terbanyak Udin Syaefudin dari hasil kesepakatan maka di TPS 3 hanya diambil suara terbanyak yang diperbandingkan 2 kandidat yang sama jumlah suara terbanyak yaitu Odik Ismanto dan Nandi Supriatna dan Nandi mendapatkan suara terbanyak,” jelas Sutarja. (KUS)