JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK membuka posko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak 2018. Ada 20 posko yang keseluruhannya berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kami buka posko LHKPN sampai 20 posko untuk pelaporan calon-calon mulai hari kemaren. Belum saya update lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan saat ini sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN. KPK berharap calon kepala daerah melaporkan LHKPN yang benar dan tepat.
“Ada 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan. Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar jika sudah menjabat,” ujar Febri.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak segera menyetorkan LHKPN. Saut menilai LHKPN terkait integritas pemimpin.
“Apa yang mau diambil dari LHKPN adalah soal keterbukaan dan kepatuhan akan ketentuan yang mengaitkanya dengan integritas pemimpin,” ujar Saut saat dihubungi khatulistiwaonline.
Saut menilai calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak wajib melaporkan LHKPN. Apalagi ada aturan mengenai laporan LHKPN.
“Jadi kalau masalah LHKPN saja tidak dilaksanakan secara periodik sebelum dan sesudah menjabat maka ada banyak hal yang dapat dipertanyakan atas yang bersangkutan yang terkait dengan integritas yang bersangkutan,” ujar Saut. (MAD)