BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Sebanyak 16 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018, ditambah pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar. Dengan pelaksanaan serentak tersebut, dana yang dihemat mencapai Rp 500 miliar.
Ke-16 kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Sumedang, Bogor, Purwakarta, Subang, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, Ciamis dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Bogor, Banjar, Bekasi, Cirebon dan Kota Sukabumi.
Ketujuh belas pemerintah daerah tersebut telah melakukan penandatangan bersama mengenai pendanaan Pilkada serentak 2018 oleh Kepala Daerahnya masing-masing yang disaksikan langsung oleh Bawaslu, Panwaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kami telah menandatangani pendanaan bersama yang sudah dirapatkan oleh tim masing-masing daerah termasuk KPU, Panwaslu dan Bawaslu,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
Dengan pendanaan bersama ini maka biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkada lebih ringan. Pemprov Jabar bisa menghemat anggaran hingga sebesar Rp 300 miliar.
“Total untuk kita satu koma sekian triliun tapi kan ada penghematan karena sharing dengan Kota dan kabupaten,” ujar Aher.
Pada tahun ini, Pemprov Jabar sudah mengucurkan anggaran Pilkada sebagian. Sisanya akan dicairkan menggunakan APBD Jabar tahun depan. “Sebagian sudah turun di tahun 2017 karena persiapan dimulai tahun ini, tinggal separuhnya lagi tahun depan,” jelas Aher.
Untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 biaya untuk pengadaan alat peraga akan ditanggung oleh KPU yang sebelumnya dibebankan kepada pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jabar Yayat Hidayat mengatakan, efisiensi akibat pendanaan bersama Pilkada ini mencapai Rp 500 miliar. “Jadi Rp 279 miliar efisiensi dari Pemprov dan Rp 217 miliar efisiensi dari kabupaten dan kota,” ujar Yayat.
Menurutnya efiensi anggaran terjadi karena biaya kampanye untuk peserta Pilkada kini ditanggung KPU. “Biaya kampanye calon yang ditanggung KPU, itu besar sekali,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan honorarium PPK PPS dan KPPS yang ditanggung oleh Kementerian Keuangan, bukan pemda.(DON)