MEDAN,khatulistiwaonline.com
Pilgub Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak diikuti pasangan calon melalui jalur independen. Hal itu menyusul setelah tidak adanya bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Sumut.
“Pilgub Sumut dipastikan tidak (ada) jalur perseorangan, tidak ada,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Ia mengatakan, batas akhir pendaftaran melalui jalur perseorangan ditutup pada Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB.
“Syarat minimum untuk bakal calon gubernur harus memiliki dukungan 765.048 KTP. Itu harus tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelas Mulia.
Dengan hal itu, Pilgub Sumut nantinya akan diikuti oleh para calon dari partai politik.
Sejauh ini, nama yang mencuat untuk menyalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumut yakni Tengku Erry Nuradi (saat ini menjabat gubernur Sumut) dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi.(DON)