JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pihak swasta yang merupakan vendor dari pengadaan bantuan sosial (bansos) Corona, Harry Van Sidabukke didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap ke Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.
“Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020,” ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Kasus ini berawal ketika Kemensos membuka pekerjaan proyek bansos untuk warga terdampak Corona. Kemudian, jaksa menyebut Hary menemui Dirjen Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Sesditjen Perlindungan Jaminans Sosial Mokhamad O Royani.
Setelah bertemu dengan Pepen dan Royani, Hary langsung berkoordinasi dengan seseorang bernama Rizki Maulana untuk mengajukan proyek bansos itu menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi.
“Selanjutnya atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin als Agam, Terdakwa menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bantuan sosial sembako penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani Persero,” ujar jaksa KPK.(MAD)