JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menejemen Hoka Hoka Bento Revo Town, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Hoka Hoka Bento Revo Town belum lama ini.
Kepada khatulistiwaonline.com, Harly, warga Permata Legenda 2, Perum Dukuh Zamrud Kel. Mustika Jaya, Kota Bekasi tersebut mengatakan, pihak Hoka Hoka Bento dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan pada Kamis, 22 November 2018 pukul 01.45 WIB dengan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan Nomor : STPL/638-BS/K/XI/2018/BEK-SEL.
Dalam laporan/pengaduan itu disebutkan bahwa pada Rabu 21November 2018 telah terjadi Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh karyawan Hoka Hoka Bento Revo Town terhadap pelapor (korban), sehingga korban Harconasa mengalami mual dan lemas setelah mengkonsumsi makanan yang disajikan oleh karyawan Hoka Hoka Bento.
Awal kejadian saksi (korban) Corry memesan 4 (empat) Valuo Cold Ochi seharga Rp.144.000. Kemudian sekitar 15 menit salah satu karyawan Hoka Hoka Bento Revo Town (Terlapor) menyajikan makanan tersebut kepada pelapor. Saksi (korban) Corry awalnya sudah mencium bahwa makanan tersebut menimbulkan rasa bau, selanjutnya setelah makanan tersebut dicicipi korban Harconasa langsung mengalami mual dan lemas.
Kemudian pelapor memanggil salah satu karyawan Hoka Hoka Bento untuk mencium makanan tersebut dan karyawan tersebut mengakui menghirup bau tidak sedap. “Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polsek Bekasi Selatan,” ujar Harly, Kamis (13/12) malam.
Sementara itu, pihak Hoka Hoka Bento Revo Town yang dikonfirmasi khatulistiwaonline melalui surat tertulis menyebutkan bahwa korban sudah lapor ke polisi dan sekarang dalam tahap proses penyelidikan.
“Menjawab surat yang Bapak sampaikan kepada Hoka Hoka Bento Revo Town, berikut kami sampaikan konfirmasi bahwa dalam kasus tersebut, kartina mengatakan korban sudah lapor ke polisi dan sekarang dalam tahap proses penyelidikan. Untuk mengkonfirmasi silahkan menghubungi Polsek Bekasi Selatan,” ujar Kartina menejemen Hoka Hoka Bento melalui WA Kamis siang.
Menurut praktisi hukum Edward Sihombing,SH, MH dari Law Firm JUSTICE & FREEDOM, kasus keracunan makanan bisa dituntut dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, apabila terbukti dapat dituntut ganti rugi denda dan pencabutan ijin jika dipadukan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 86 ayat 1 dan 2 UU Pangan tentang Standar Pangan dan Mutu yang diatur dalam PP 28 Tahun 2004. (TIM)