JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun ke lapangan untuk menggali potensi dari masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu dilakukan untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
Langkah petugas pajak turun ke lapangan untuk mencari WP yang belum memiliki NPWP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
“Dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan (DJP) adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Kamis (30/9/2021).
Melalui aturan ini, maka pengawasan dan pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua bagian yakni Pengawasan WP Strategis dan Pengawasan Kewilayahan. WP strategis adalah yang selama ini sudah terdaftar secara administrasi namun tidak patuh, sedangkan kewilayahan adalah melihat masyarakat yang belum memiliki NPWP tetapi memiliki kegiatan usaha.(DAB)