JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPR akan kembali memulai masa sidang esok hari, setelah masa sidang sebelumnya ditutup dengan polemik soal hak angket terhadap KPK. Selama masa reses, ada fraksi yang tetap konsisten dengan sikapnya dan ada juga yang berubah.
Usul hak angket KPK awalnya diteken oleh 26 anggota DPR dari 8 fraksi yaitu Golkar, PDIP, PKS (Fahri Hamzah), Gerindra, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura. Usulan tersebut kemudian diserahkan ke pimpinan DPR. Pada paripurna penutupan masa sidang di Jumat (28/4/2017) lalu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok persetujuan usulan angket KPK meski saat itu ada fraksi yang menyuarakan penolakan.
Selama masa reses, sejumlah fraksi menyatakan menolak hak angket terhadap KPK yang salah satu tujuannya adalah mendesak membuka rekaman BAP Miryam S Haryani. Fraksi yang menolak adalah PKB, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra.
Ada 6 fraksi yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS menyatakan penolakan mereka itu diwujudkan lewat tidak mengirimkan perwakilan ke pansus angket KPK. Gerindra punya sikap yang berbeda. Gerindra menolak hak angket KPK namun tetap mengirim perwakilan karena melihat pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.
Kemudian ada PDIP, NasDem, dan Hanura yang sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK. Sikap itu tidak berubah hingga sekarang.
Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali. Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.
Fahri sendiri yakin semua fraksi pada akhirnya akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK karena tidak mau kehilangan kendali terhadap jalannya dinamika. Dengan kuorum usulan di awal yaitu 26 orang yang meneken usulan, Fahri menganggap pansus hak angket KPK sudah bisa terbentuk.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan masih menunggu sikap terakhir tiap fraksi soal mengirimkan atau tidaknya perwakilan di pansus angket KPK. DPR menunggu sikap resmi tiap fraksi pada rapat pimpinan.
“Sampai paripurna ini terbentuk dan tidak serahkan masing-masing fraksi. Kalau sekarang dikumpulkan semua, ya silakan, tidak ada problem. Masalahnya, dari tujuh fraksi yang katakanlah keberatan, kan tinggal menunggu sikap resmi. DPR akan segera melakukan rapat pimpinan apakah ada surat terbaru sikap resmi tiap fraksi,” ujar Taufik di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Selasa (16/5/2017). (MAD)